Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

.

.

SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Rabu, 03 Juli 2013



A. Syarat pembuatan paspor untuk dewasa:
1. Anda harus mengisi formulir permohonan paspor RI dengan lengkap dan benar (sesuai    dengan Perdim 11)
2. Melampirkan beberapa berkas yang asli dan fotocopy, seperti:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  • Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah
3. Membawa paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian Paspor RI
4. Jika anda berencana melakukan perubahan atau penggantian nama, Anda wajib melampirkan surat pergantian nama.
5. Surat rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak Dibawah umur (dibawah 17 Tahun)
1. Pemohon Paspor wajib mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan Perdim No.11
2. Pemohon wajib melampirkan beberpa berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
  • akte lahir;
  • KTP orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
  • Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
  • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Bagi pemohon yang ingin mengganti Paspor maka wajib membawa Paspor RI yang lama.
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009  mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda di sini :

 

Search This Blog

Translate

KATEGORI

Wikipedia

Hasil penelusuran

ENTRI POPULER

Daftar Blog Saya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *