Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi
CARAMENGAJUKAN PASPOR SECARA ONLINE
Proses
pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id
adalah sebagai berikut
a.
Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format
image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
b. Ketik address
website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser anda
(disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c.
Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d. muncul 2
(dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk
melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk
melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e. halaman
informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu
diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat
tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses
pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan
proses
f.
halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g. Halaman
pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit
terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan
secara on-line.
|
Yang perlu dicatat saat
pengisian online adalah
anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda
memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan.
Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
- KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijasah
- Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
- Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda
lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu
meliputi :
- Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
- Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen
diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat
pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga
materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat.
Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim
tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta
Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi
pastikan pilihan anda.Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan
prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir
permohonan.
Mengantri untuk
pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian
yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran
saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada
saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang
(penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan
dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di
verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara.
Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam
yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara
dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir
tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil
paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan
paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp.
282.000,-
PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?
Permintaan
Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan
melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a. Bukti
Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan
surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat
Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan
bertepat tinggal dari Kecamatan.
b. Bagi
warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu
Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang
menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c. Bukti
identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan
salah satu bukti identitas diri sebagi berikut : Akte kelahiran; Akte
perkawinan/Surat Nikah; Ijazah; Surat Babtis;Surat ketarangan ganti nama;dan Bukti
Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d. atau resi Surat
Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI
untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI
untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga
negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
BAGAIMANA
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
?
Pengajuan permohonan
paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.
Pengisian Formulir
a. Pemohon atau yang diberi
kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b. Dalam hal permohonan SPRI
diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau
yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan,
serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2.
Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau
manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai
tahapan proses.
b. Mesin antrian akan
memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau
petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3.
Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada
Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau
yang diberi kuasa.
b. Dalam hal permohonan
diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran
persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d. Petugas loket menolak
permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku,
apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan
tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4.
Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada
Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian
sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bendahara penerima mencetak
serta memberikan tanda terima pembayaran.
5.
Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto
wajah dan sidik jari.
b. Petugas Imigrasi melakukan
pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor
antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah
pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d. Petugas Imigrasi melakukan
pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan,
telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan
jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e. Petugas Imigrasi membuat
catatan pada kolom petugas dalam hal:
1) Terdapat kelainan pada jari pemohon;
dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun
sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari
bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom
petugas.
6.
Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli
sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b. Petugas wawancara melakukan
penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil
penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat
lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan
data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d. Petugas wawancara mencetak
biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan
blangko SPRI.
e. Petugas wawancara dapat
menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan
kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran
keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada
kolom catatan petugas.
7.
Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik
jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan
identifikasi.
b. Sistem identifikasi pada
Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c. Dalam hal proses
identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat
yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan
halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b. pengesahan/endorsements
(jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan
sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c. Petugas yang diberi
wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan
cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.
Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang
meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan
pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai
prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan permohonan;
b. Persetujuan Kepala Kantor
Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai
ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan halaman
pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor
Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.
Penandatanganan SPRI
a. Kepala Bidang atau Kepala
Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas
Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b. Kepala Kantor Imigrasi atau
Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang
menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas
untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.
Penyerahan SPRI
a. Petugas Loket melakukan
pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya
menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau yang diberi
kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
BIAYA PEMBUATAN
SURAT PERJALAN/PASPOR
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
Paspor biasa 48 halaman untuk
WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp.
200.000,-
|
Paspor biasa elektronis
(e-passport)
48 halaman untuk
WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp.
600.000,-
|
Paspor biasa 24 halaman
untuk WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp.
50.000,-
|
Paspor biasa elektronis
(e-passport)
24 halaman untuk
WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp.
350.000,-
|
Paspor RI untuk Orang
asing/orang
|
Perbuku
|
Rp.
500.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk WNI
|
Perbuku
|
Rp.
40.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
|
Perbuku
|
Rp.
50.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk Orang Asing/orang
|
Perbuku
|
Rp.
100.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
|
Perbuku
|
Rp.
150.000,-
|
Perubahan Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
|
Perbuku
|
Rp.
30.000,-
|
Perubahan Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan
Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
|
perbuku
|
Rp.
40.000,-
|
Paspor biasa 24 Halaman
Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp.
100.000,-
|
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp.
400.000,-
|
Paspor biasa 48 Halaman
Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp.
400.000,-
|
Paspor biasa elektronis (e-passport)
48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena
kelalaian
|
Perbuku
|
Rp.
800.000,-
|
Paspor biasa 24 Halaman
Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam,
dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
|
Perbuku
|
Rp.
50.000,-
|
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku
disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
|
Perbuku
|
Rp.
350.000,-
|
Paspor biasa 48 Halaman
Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam,
dan awak kapal yang kapalnya tengelam
|
Perbuku
|
Rp.
200.000,-
|
Paspor biasa eletronis
(e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan
karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
|
Perbuku
|
Rp.
600.000,-
|
Pas Lintas Batas/orang
|
Perbuku
|
Rp.
10.000,-
|
Pas lintas batas
keluarga
|
Perbuku
|
Rp.
15.000,-
|
Jasa penggunaan
teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
|
Perbuku
|
Rp.
55.000,-
|
LAMA PEMBUATAN SURAT PERJALANAN /PASPOR
penyelesaian permohonan
Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara.