Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

.

.

PROSEDUR CARA MEMBUAT PASPOR

Senin, 20 Mei 2013



Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi

CARAMENGAJUKAN PASPOR SECARA ONLINE

Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut
a.        Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah            ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
b.       Ketik address website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c.        Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d.       muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e.       halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses
f.         halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g.        Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.


Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-

PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?            
Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a.        Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b.        Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c.        Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut : Akte kelahiran; Akte perkawinan/Surat Nikah; Ijazah; Surat Babtis;Surat ketarangan ganti nama;dan Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.       atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?        
Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.       Pengisian Formulir
a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b.     Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2.       Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.     Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3.       Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4.       Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.     Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5.       Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.     Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1)   Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
6.       Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d.     Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.     Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7.       Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.     Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.     Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.       Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b.     pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c.     Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.       Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a.     Pengajuan permohonan;
b.     Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.     Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.       Penandatanganan SPRI
a.     Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b.     Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.       Penyerahan SPRI
a.     Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
BIAYA PEMBUATAN SURAT PERJALAN/PASPOR
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport)
48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport)
24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-

LAMA PEMBUATAN SURAT PERJALANAN /PASPOR
penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara.

ISTILAH & SINGKATAN DALAM INDUSTRI PARIWISATA

               Untuk saling berbagi informasi tentang pariwisata, maka postingan kali ini akan membahas tentang istilah dan singkatan dalam industri pariwisata sebagai berikut....silahkan di baca..dan jangan lupa untuk memberikan komentar...he..he..selamat membaca....

A
 • Aisle seat: Kursi di sebelah lorong pesawat atau kereta api
 • Akomodosi: Hotel atau tempat menginap wisatawan dalam perjalanan wisatanya
• Arrival: Jadwal kedatangan
 • Arunk (Arrival Unknown): Seseorang yang melakukan penerbangan terusan dari suatu kota ke kota berikutnya, tetapi jadwal kedatangannya sebelum penerbangan terusan ini tidak diketahui, contohnya, seseorang dari kota A akan melakukan penerbangan dari kota B ke kota C, tetapi jadwal kedatangannya dari kota A ke kota B tidak diketahui.

B
• BB (Bed and Breakfast): Suatu hotel yang menyediakan kamar termasuk makan pagi di hotel tersebut.

 C
• Caddy: Tukang angkat-angkat atau pesuruh dalam permainan golf yang membawa tas golf berisikan beberapa stick golf
• Cancel: Pembatalan suatu produk yang telah di pesan oleh konsumen sebelumnya.
• Cancellation Fee: Biaya atas pembatalan penggunaan jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti, pembatalan pemesanan hotel, tiket pesawat, paket tour dan lain-lain.
• Check In: Melaporkan diri untuk pemakaian jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti pada hotel atau pada suatu penerbangan
• Check out: Melaporkan diri atas telah berakhirnya pemakaian jasa atau produk wisata yang digunakan
 • Confidential tariff: Harga yang berlaku antara pihak-pihak tertentu sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah dibuat.
• Confirmed: Pemesanan suatu produk atau jasa telah disetujui
• Contract Rate: Harga perjanjian antara dua penyedia jasa pelayanan pariwisata
• Conveyor belt: Ban berjalan di bandara tempat kita mengambil barang/bagasi

 D
• Delay: Penundaan jadwal yang telah ditetapkan seperti jadwal keberangkatan pesawat
• Departure: Jadwal keberangkatan
• Destination: Destinasi, Daerah yang menjadi tujuan dalam perjalanan wisata.
• Direct Flight: Penerbangan langsung tanpa transit
 • Double bed: Satu buah tempat tidur buat dua orang
• Due Date: Tanggal jatuh tempo suatu pembayaran atau bisa juga digunakan sebagai tanggal jatuh tempo atas reservasi atau pemesanan.

E
• Entertain: Menjamu dimana maksudnya menjamu partner kerja untuk mempererat hubungan kerja
• ETA (Estimate Time Arrival): Perkiraan waktu kedatangan suatu penerbangan.
• ETD (Estimate Time Departure): Perkiraan waktu keberangkatan suatu penerbangan
• Extra bed: tempat tidur tambahan

F
• Fam Trip: Suatu perjalanan untuk lebih mengenal produk-produk wisata atau destinasi wisata
• Free Flow: Secara harfiah diartikan kedalam Bahasa Indonesia berarti mengalir secara bebas, maksudnya adalah semacam tawaran dari perusahaan jasa untuk memberikan pelayanan secara gratis kepada konsumen. Misal pada suatu hotel yang mengadakan suatu acara memberikan free flow soft drink yang berarti konsumen bisa menikmati soft drink sepuas-puasnya dalam acara tersebut.
• Full board: Suatu hotel yang menyediakan penginapan termasuk didalamnya memberi konsumsi (Makan Pagi, Siang dan makan malam) kepada tamunya selama menginap di hotel tersebut.
• Full Day Tour: Suatu tour yang berlangsung dalam satu hari penuh.

G
• Go Show: Istilah ini lebih sering di artikan sebagai seseorang yang datang langsung ke Bandara untuk mendapatkan tiket penerbangan tanpa pemesanan sebelumnya
• Group rates: Harga kamar suatu hotel yang diperuntukkan bagi suatu rombongan yang datang secara bersama-sama dalam suatu kelompok.
• Guest: Tamu/wisatawan
• Guide: Dalam bahasa Indonesia lebih familiar di sebut dengan Pramuwisata atau pemandu wisata yang menemani dan memberi informasi kepada wisatawan tentang hal-hal yang dikunjunginya termasuk juga tentang adat-istiadat masyarakat setempat.

H
• Half Day Tour : Lebih sering digunakan dalam suatu paket tour yang maksudnya suatu tour hanya berlangsung setengah hari.
• Host: Tuan Rumah I
• In House Guest: Tamu/wisatawan yang sedang tinggal/menginap di suatu hotel
• Infant: Berarti bayi yang di dalam penerbangan biasanya di pendekkan menjadi INF yakni bayi masih berusia di bawah 24 bulan
• Itinerary: Jadwal perjalanan secara detail termasuk jadwal kedatangan dan keberangkatan seorang wisatawan

J
• Jet lag: Merupakan suatu perasaan yang sangat lelah sewaktu melakukan penerbangan yang sangat lama

L
• Landing: Posisi pesawat udara menuju tempat pendaratannya hingga sampai berhenti mendara di Bandara yang ditujunya
• Length of Stay: Jangka waktu berapa lama wisatawan tinggal di suatu hotel
• LO (Liaison Officer): Petugas Penghubung/perantara yang membantu pengunjung atau tamu untuk mengantar ketempat-tempat tujuannya
 • Lost and Found (LF): Tempat melaporkan diri jika barang/bagasi tertinggal selama penerbangan

M
• Meeting: Rapat atau pertemuan

N
• No Show: Seseorang yang telah memesan suatu produk tapi tidak datang pada tanggal pemesanannya tersebut.

 O
• Occupancy: Tingkat Hunian Kamar suatu hotel
• Origin: Daerah asal wisatawan
• Over Flow Rates: Harga kamar yang sifatnya khusus terutama pada tamu yang dikirim oleh hotel lain, karena hotel yang bersangkutan sedang penuh.

 P
• Pick Up Time: Waktu penjemputan wisatawan
• Porter: Petugas resmi di bandara/pelabuhan yang di menawarkan jasa untuk mengangkat barang/bagasi
• Porter fee: Uang/biaya untuk jasa porter
• Published rate: Harga kamar suatu hotel yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan kepada masyarakat umum.

 R
• Refund: Pengembalian atas pembayaran konsumen yang telah membayar suatu produk seperti, paket tour, tiket pesawat, akomodasi dll, karena suatu hal konsumen tersebut membatalkan rencana perjalanannya.
• Reservasi: Pemesanan suatu produk atau jasa yang akan digunakan.
• Reserved: Suatu produk atau jasa telah dipesan sebelumnya dan telah disetujui.
• Rooming List: Daftar jumlah kamar yang akan digunakan oleh suatu grup yang akan menginap di suatu hotel.
• Runway: Landasan Pacu Pesawat S
• Sightseeing: Perjalanan wisata singkat untuk melihat-lihat sekitarnya
• Single bed: Tempat tidur buat satu orang
• Sunrise: Matahari terbit
• Sunset: Matahari terbenam

T
• Take off : Posisi pesawat udara ketika mulai terbang ke angkasa hingga sudah tidak menyentuh daratan lagi.
• Tee: Tempat permulaan atau awal dalam permainan golf
• Tee off: Mulai memukul bola dalam permainan golf
• Tansfer In: Penjemputan Wisatawan yang baru datang untuk berwisata dari pelabuhan kapal atau dari bandar udara untuk diantar ke tempat penginapannya.
 • Transfer Out: Pengantaran tamu dari tempat penginapannya ke pelabuhan kapal atau ke bandar udara karena tamu tersebut sudah mau pulang ke negara kediamannya
• Travel Agent Rates : Harga kamar berdasarkan perjanjian antara pihak Travel Agent (Biro Perjalanan) dengan pihak hotel.
• Transit: Berhenti sebentar di suatu kota untuk pindah ke penerbangan lain.
• Twin bed: dua buah tempat tidur terpisah yang masing-masing diperuntukkan buat satu orang

U
 • Upgrade: Meningkatkan/Menaikkan, misal ketika menginap di standard room di upgrade ke superior room

 V
• VIP (Very Importan person) : Orang Penting yang ikut dalam suatu paket wisata seperti seorang komisaris perusahaan atau seorang pejabat pemerintahan dan lain-lain
• Voucher: Tanda bukti yang digunakan oleh konsumen untuk mengklaim jasa yang telah dipesannya atau didapatnya kepada perusahaan yang menyediakan jasa sesuai yang tertera di dalam voucher tersebut, dan perusahaan yang bersangkutan akan menagih pembayaran kepada pihak yang menerbitkan/issued voucher

W
• Walk In Guest: Tamu yang datang sendiri ke hotel tanpa melalui penyedia jasa seperti Travel Agent ataupun melalui jasa seseorang
• Weekend rates: Harga kamar yang berlaku untuk akhir pekan seperti pada hari sabtu dan hari minggu
• Window seat: Tempat duduk yang letaknya tepat dekat jendela • Window shopping: Pergi ke pusat-pusat perbelanjaan hanya sekedar melihat-lihat
 

Search This Blog

Translate

KATEGORI

Wikipedia

Hasil penelusuran

ENTRI POPULER

Daftar Blog Saya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *