A.
Syarat pembuatan paspor untuk dewasa:
1. Anda harus mengisi
formulir permohonan paspor RI dengan lengkap dan benar (sesuai dengan Perdim 11)
2. Melampirkan beberapa
berkas yang asli dan fotocopy, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah
3. Membawa paspor RI yang
lama bagi pemohon penggantian Paspor RI
4. Jika anda berencana
melakukan perubahan atau penggantian nama, Anda wajib melampirkan surat
pergantian nama.
5. Surat rekomendasi
tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS,
karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pembayaran sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sehingga sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
1. Pemohon Paspor wajib
mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan Perdim No.11
2. Pemohon wajib
melampirkan beberpa berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Bagi pemohon yang ingin
mengganti Paspor maka wajib membawa Paspor RI yang lama.
4. Melampirkan surat
pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan
pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar anda di sini :